Polemik Konsesi Tambang Kepada Ormas Keagamaan
Penulis : Magriza Apriansyah Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa ormas (Organisasi Masyarakat) diberikan izin dalam rangka mengelola tambang. Dan bahkan hari ini sebuah Organisasi Masyarakat keagamaan yaitu Nahdlatul Ulama yang paling pertama dalam rangka mengajukan izin pengelolaan tambang di Indonesia dan bahkan Pemerintah Indonesia menyambut baik dalam rangka pengajuan pengelolaan izin tambang tersebut. Hal tersebut menimbulkan polemik yang tinggi dalam akar rumput dimana banyak muncul penolakan bahkan dalam irisan organisasi Nahdlatul Ulama tersendiri seperti Jaringan Gusdurian dan Front Nahdliyin Untuk Kemasalahatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) dan penolakan juga muncul dari masyarakat individu dan berbasis organisasi. Dan bahkan mungkin organisasi masyarakat yang lain akan mengajukan izin pengelolaan tambang walaupun beberapa or...